
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat presidential threshold. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024.
"Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki," ujar Benny melalui akun X miliknya, Jumat (3/1/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang memberikan hak setara kepada semua partai politik peserta pemilu merupakan inti dari demokrasi konstitusional.
Benny mengapresiasi langkah MK yang menurutnya menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan menjadi ‘lentera’ bagi bangsa agar tidak tersesat.
Baca Juga: DPD Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Fokus pada Kaderisasi Partai
"Tugas utama MK itu memang sejatinya adalah menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan memasang lentera untuk menuntun bangsanya agar tidak tersesat di jalan dan segera keluar dari terowongan gelap dan pengap," kata Benny.
Politikus Partai Demokrat ini menyebut, keputusan MK sebagai tonggak penting bagi demokrasi Indonesia.
Ia meyakini langkah ini akan menciptakan sistem politik yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan oleh kelompok tertentu.
"Selamat datang demokrasi, terima kasih MK," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas