billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DPD Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Fokus pada Kaderisasi Partai

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

DPD Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Fokus pada Kaderisasi Partai
Foto: Arsip foto - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-DPD)

Pantau - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, keputusan tersebut akan memberikan ruang lebih bagi partai politik untuk fokus pada proses kaderisasi, memastikan bahwa setiap partai mempersiapkan calon pemimpin nasional yang terbaik.

Sultan menyebut bahwa putusan MK sesuai dengan harapan rakyat, yang menginginkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terbuka, terencana, dan bebas oleh semua partai politik."Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan lebih menekankan pada pentingnya kaderisasi, sebab sudah menjadi kewajiban partai untuk menyiapkan kader terbaik sebagai calon pemimpin bangsa," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1).

Baca Juga:
BREAKING NEWS: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bebas Usung Capres-Cawapres
 

Sultan juga mengapresiasi keputusan MK yang memberi peluang lebih besar bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. DPD, sebagai salah satu pihak yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, menyambut baik keputusan ini meski gugatan sebelumnya ditolak.

Meski ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, Sultan mengingatkan bahwa proses pemilihan presiden (pilpres) harus tetap efisien dan efektif."Kami berharap pilpres tidak perlu digelar lebih dari satu kali, dan dapat meningkatkan legitimasi politik pemimpin yang terpilih," tambahnya.

Sultan juga menyarankan agar budaya musyawarah dalam pengusulan calon presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat kembali dihidupkan untuk mewujudkan minimal dua poros kekuatan politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dia juga mengusulkan agar pemilihan legislatif (pileg) dan pilpres dilakukan terpisah, dengan pileg terlebih dahulu baru kemudian pilpres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas minimal dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini mengembalikan hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase suara atau kursi di DPR.

Penulis :
Ahmad Ryansyah