
Pantau - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia Ahmad Sofian menyatakan gugatan terhadap masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Polri dapat dibenarkan demi kepastian hukum.
Sofian menjelaskan jabatan Kapolri memerlukan batas waktu yang jelas dan mengusulkan maksimum lima tahun masa jabatan agar memungkinkan regenerasi di tubuh Polri.
"Gugatan terhadap masa jabatan Kapolri ke MK menurut pandangan saya dapat dibenarkan agar masa jabatan sebagai Kapolri ada batasnya sehingga ada kepastian hukum. Kapolri adalah jabatan, perlu ada batas waktunya, misalnya maksimum lima tahun sehingga ada regenerasi di tubuh Polri," ujarnya.
Ia menekankan pembatasan masa jabatan penting diatur dalam undang-undang agar tidak bergantung pada usia pensiun.
"Pentingnya pembatasan masa jabatan Kapolri diatur dalam UU adalah agar jabatan itu berakhir tidak tergantung pada usia pensiun, karena akan menimbulkan kekuasaan yang absolut dan menjadi preseden buruk serta tidak mencerminkan suatu pergantian pimpinan Polri yang terukur," katanya.
Jabatan Kapolri Dinilai Bersifat Politis
Sofian menilai jabatan Kapolri bersifat politis karena ditentukan oleh rezim yang berkuasa dan rentan terhadap konflik kepentingan politik.
"Jabatan Kapolri adalah jabatan politis, karena ditentukan oleh rezim yg berkuasa. Kepentingan politik sangat kuat untuk jabatan ini, karena Presiden membutuhkan backing yang kuat dalam rangka mengamankan posisinya," tuturnya.
"Namun, ketika sudah ada ketidakcocokan dengan Kapolri sulit juga bagi Presiden menggantinya bila Undang-Undang tidak mengaturnya. Selama ini secara tradisional jabatan Kapolri berakhir ketika memasuki masa pensiun," lanjut Sofian.
Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/3), pengujian Undang-Undang terkait masa jabatan Kapolri tercantum dalam permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 11 ayat (2) berbunyi "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya" pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni yang menilai pasal itu hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian tanpa mengatur jangka waktu masa jabatan.
Tri berpandangan tanpa batas masa jabatan, kedudukan Kapolri berpotensi bergantung pada relasi politik dengan Presiden dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur jabatan publik.
Dalam petitumnya, Tri meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur batas masa jabatan secara tegas.
Ia juga meminta agar pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, berbasis periode tetap, dan hanya dapat diperpanjang secara terbatas dengan persetujuan DPR.
Tri memohon Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Presiden memperbaiki pengaturan masa jabatan Kapolri paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances.
Dalam petitum tersebut disebutkan apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu itu, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan persetujuan DPR.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







