
Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengingatkan lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi agar menyelenggarakan proses seleksi secara objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota MKMK Yuliandri di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis.
Pesan itu tercantum dalam pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir yang dilaporkan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Hakim konstitusi di Indonesia diajukan oleh tiga cabang kekuasaan negara.
Tiga lembaga tersebut adalah Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Masing-masing lembaga memiliki kewenangan mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga memberikan pedoman kepada lembaga pengaju agar memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pencalonan hakim konstitusi.
MKMK Ingatkan Risiko Kegaduhan Publik
Yuliandri menyampaikan bahwa pengabaian prinsip objektivitas dan transparansi dalam proses seleksi dapat menimbulkan polemik di masyarakat.
“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik”, ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan perundang-undangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme pemilihan hakim konstitusi.
“Bahkan, secara lebih elaboratif, ditentukan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka”, ujarnya.
MKMK menilai penolakan publik terhadap proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak memenuhi prinsip tersebut merupakan reaksi yang tidak dapat dihindari.
Majelis juga menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Adies Kadir sebagai bentuk kontrol publik yang wajar.
MKMK menegaskan laporan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang mengajukan calon hakim konstitusi.
Majelis menilai kegaduhan dalam proses pemilihan hakim konstitusi juga dapat menimbulkan konsekuensi lanjutan.
Konsekuensi tersebut berupa beban psikologis yang tidak hanya dirasakan oleh lembaga pengaju tetapi juga oleh hakim konstitusi yang bersangkutan.
Beban psikologis itu muncul karena pengabaian prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses seleksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keyakinan publik terhadap hak mereka untuk memperoleh hakim konstitusi yang ideal.
“Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, transparan, dan terbuka dalam pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi”, tegas Yuliandri.
MKMK Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Laporan
CALS melaporkan Adies Kadir karena menilai pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, CALS menyatakan pencalonan Adies Kadir tidak pantas.
Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa pencalonan dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain yaitu Inosentius Samsul.
Inosentius Samsul dipilih untuk menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Namun MKMK kemudian menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan yang diajukan oleh CALS.
Majelis menjelaskan bahwa pokok laporan berupa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI bukan merupakan bagian dari kewenangan MKMK.
Selain laporan dari CALS, MKMK juga menerima dua laporan lain terkait Adies Kadir.
Laporan pertama bernomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin.
Laporan kedua bernomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 diajukan oleh advokat Edy Rudyanto.
MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili kedua laporan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya








