
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencabut aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Kini, semua partai politik peserta Pemilu bebas mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa batasan.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, ambang batas selama ini mempersempit ruang demokrasi dan mendorong dominasi partai besar.
"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ungkap Saldi.
Baca juga:
- Presidential Treshold 4 Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya
- Ini Dia 10 Parpol yang Tak Lolos Parlemen
"Adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon," tambahnya.
Saldi juga menyoroti dampak polarisasi yang sering muncul dalam Pilpres dengan dua kandidat.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," jelasnya.
MK meminta DPR merevisi UU Pemilu, memastikan pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis persentase kursi atau suara nasional.
"Jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," tutup Saldi.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Ahmad Munjin