Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara: Kivlan Zen Terjerat Kasus karena Mengetahui Adanya Senjata

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pengacara: Kivlan Zen Terjerat Kasus karena Mengetahui Adanya Senjata

Pantau.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus kepemilikan senjata hanya karena mengetahui namun tak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, sebelumnya Armi yang sempat menjadi sopir pribadi Kivlan Zen itu telah memberitahukan bahwa ia memiliki senjata api tanpa izin.

"Ya bukti dalam arti tersangka itu karena tiga orang itu atau yang drivernya (Armi) itu kan bersama sama dengan Pak Kivlan, drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu (senjata api)," ucap Djudju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Resmi Ditahan di Rutan Guntur

Kemudian, atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal.

Meski demikian, Djudju menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa kliennya tak terbukti memiliki senjata api. 

Sebab, menurut penuturan Kivlan, ia tak pernah sekalipun memiliki senjata api selepas pensiun sebagai TNI.

"BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki menguasai atau memakai senjata api satupun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satupun," tegas Djudju.

Baca juga: Kivlan Zen Pernah Minta Dicarikan Senjata Api untuk Berburu Babi

Penulis :
Adryan N