
Pantau.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kivlan Zen resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ucap Suta Widhya selaku kuasa hukum Kivlan Zen, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Pengacara Ungkap Hubungan Kivlan Zen dengan Pembunuh Bayaran 22 Mei
Penahanan terhadap Kivlan berdasarkan kebijakan penyidik yang menilai bahwa dalam kasus itu telah dianggap cukup bukti.
"Dianggap cukup bukti. Ya dikait-kaitkan dengan senjata itu," kata Suta.
Akan tetapi, Suta menegaskan bahwa selama masa penahanan 20 hari itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk meringankan atau justru membebaskan Kivlan dengan menghadirkan beberapa saksi.
"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia (Kivlan) selama ini apa, sebab nanti seperti sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," tegas Suta.
Baca juga: Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Soal Senjata Ilegal
Untuk diketahui, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Bahkan dalam pemeriksaan itu penyidik sempat mendalami hubungan antara Kivlan dengan Armi yang merupakan salah seorang tersangka kasus percobaan pembunuhan terhap empat tokoh nasional.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional.
- Penulis :
- Adryan N