Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Soal Senjata Ilegal

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Soal Senjata Ilegal

Pantau.com - Usai menampungkan pemeriksaan kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Kivlan Zen langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal.

"Ada satu LP (Laporan Polisi) lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar

Dalam pemeriksaan itu, sambung Dedi, penyidik Polda Metro Jaya akan dimintai keterangan soal asal-usul senjata api yang dimilikinya.

Namun, pemeriksaan itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu.

"Beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. kaitannya dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951," kata Dedi.

Sebelumnya, Kivlan Zen menghadiri pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus makar, setelah pada pemeriksaan pertama pada 21 Mei 2019 tidak dapat hadir.

Ia hadir di Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kivlan Siap Jika Langsung Ditahan

Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi