
Pantau - Analis politik Boni Hargens mengingatkan dugaan makar terkait pernyataan Saiful Mujani harus dikaji dengan landasan ilmu politik.
Pernyataan Saiful Mujani yang diduga mengajak menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusional memicu perdebatan di ruang publik.
Boni menyatakan penilaian terhadap pernyataan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Soal apakah pembicaraan Pak Saiful Mujani masuk kategori makar atau tidak dan lain sebagainya, itu memang perdebatan yang harus dilandasi pemikiran kuat tentang politik," ujarnya.
Ia menjelaskan pernyataan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif, yakni negara dan masyarakat sipil.
Dari perspektif negara, pernyataan itu dinilai sebagai pra-kondisi menuju revolusi karena mengandung ide serta upaya penggalangan yang berpotensi mengganggu stabilitas.
Sementara dari perspektif masyarakat sipil, pernyataan tersebut dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bentuk kekecewaan terhadap minimnya oposisi politik.
"Artinya, pernyataan Pak Saiful dari perspektif masyarakat sipil merupakan sebuah teguran keras dan tamparan bagi partai politik untuk menghadirkan peran oposisi dalam berdemokrasi," kata Boni.
Boni menilai sudut pandang negara tidak sepenuhnya salah karena terdapat potensi gangguan terhadap kepentingan umum.
Namun, ia menekankan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat sipil.
"Jadi, mengambil keputusan dengan tetap menjaga perspektif masyarakat sipilnya dan tetap mempertahankan kepentingan negara," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terkait dugaan makar tersebut.
Kabid Humas Budi Hermanto menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.
"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut, dengan laporan kedua diterima pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Kasus ini berkaitan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkembangan ini menunjukkan proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka








