
Pantau - Amir Karyatin, dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, menyarankan agar pendekatan kultural dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo, selain menggunakan jalur hukum.
Pendekatan kultural ini bertujuan untuk meredakan ketegangan sosial dan menghindari perdebatan yang tidak kunjung selesai, yang dapat memperburuk suasana dan menjauhkan fokus dari kepentingan publik yang lebih besar. Pendekatan ini melibatkan pemahaman melalui nilai, norma, tradisi, dan bahasa suatu kelompok masyarakat untuk memberikan solusi yang relevan dan diterima oleh masyarakat.
Amir Karyatin menambahkan bahwa sengketa hukum yang berlarut-larut dapat memperdalam polarisasi di masyarakat dan tidak memberi manfaat positif bagi bangsa Indonesia.
Saran dari Akademisi Lain
Prof. Soetomo, Guru Besar Ilmu Hukum Unkris, menekankan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, rasionalitas, dan kepentingan persatuan sosial, sambil menghindari kontroversi teologis dalam masyarakat.
Proses Hukum dan Permintaan Pengujian Forensik
Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo meminta agar Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap ijazah Jokowi untuk memastikan keasliannya. Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan beberapa tersangka terkait kasus tersebut, meskipun ada permintaan untuk pengujian lebih lanjut melalui mekanisme pra peradilan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







