Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

21 Guru Besar dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Proses Seleksi Hakim Konstitus

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

21 Guru Besar dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Proses Seleksi Hakim Konstitus
Foto: Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 6/2/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Prosedur

CALS menilai pencalonan Adies Kadir tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

" Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," ungkap salah satu perwakilan CALS.

Mereka meminta MKMK memperluas yurisdiksi dengan memeriksa proses etika dalam seleksi calon hakim, bukan hanya setelah calon tersebut menjabat.

" Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," ujarnya.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah pembatalan hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR RI pada Agustus 2025 yang memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi.

Hasil tersebut kemudian dianulir pada 26 Januari 2026 oleh Komisi III DPR RI tanpa alasan yang jelas.

Setelah pembatalan itu, Adies Kadir muncul sebagai calon pengganti tanpa melalui proses fit and proper test yang semestinya dilakukan.

" Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," kata salah satu pelapor.

CALS menilai proses tersebut melanggar prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan.

Mereka juga menilai proses tersebut bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut menegaskan bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

" Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," ungkap seorang pelapor.

Kekhawatiran Konflik Kepentingan

CALS juga mempertanyakan latar belakang politik Adies Kadir yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK.

" Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" ujar seorang pelapor lainnya.

CALS dalam laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi terhadap potensi rusaknya integritas Mahkamah Konstitusi.

Adapun para pelapor terdiri dari tokoh-tokoh akademik dan hukum terkemuka, di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Mirza Satria Buana.

Nama lainnya termasuk Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.

Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adies Kadir sendiri telah mulai bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/2/2026), setelah sebelumnya mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Penulis :
Leon Weldrick