Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Perempuan Mesir Dipenjara Setelah Posting Pelecehan Seksual

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Perempuan Mesir Dipenjara Setelah Posting Pelecehan Seksual

Pantau.com - Seorang pekerja seni dan juga pegiat perempuan Amal Fathy telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun di Mesir setelah berbicara mengenai pelecehan seksual dalam rekaman video yang dipasang di Facebook.

Dia menjadi perempuan kedua di Mesir yang dijatuhi hukuman penjara karena mengkritik perlakuan terhadap perempuan di sana.

Selain didenda karena 'menghina publik', Fathy dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena 'menyebarkan berita bohong' dan 'memiliki bahan tidak senonoh' setelah dia membuat postingan di Facebook merinci bagaimana dia mendapat pelecehan seksual ketika hendak pergi ke sebuah bank.

Kelompok HAM termasuk Amnesty International, mengatakan ini adalah contoh lagi mengenai penindasan politik di Mesir dan semakin memburuknya situasi bagi perempuan di negeri tersebut.

Baca juga: Tega! Pria Paruh Baya Penyandang Disabilitas Tabrak Nenek Berusia 90 Tahun hingga Tersungkur

Dalam perjalanannya untuk mengunjungi bank bulan Mei lalu membuat Amal Fathy mengungkapkan buruknya perilaku pria di Mesir dalam sebuah video yang dimuat di Facebook.

"Bahkan polisi yang menjaga bank tersebut, berdiri dan memegang alat vitalnya sendiri. Dia membuat komentar jorok dan berbicara kasar dengan saya." katanya.

"Dimana di dunia ini ada polisi yang melecehkan perempuan. Pergilah ke neraka hai para polisi korup.!"

Sebuah mural di Cairo, yang berisi pesan anti pelecehan seksual dalam bahasa Arab yang berbunyi 'Safe cities' (Kota yang aman). (Reuters: Amr Abdallah Dalsh)

Dua hari setelah Fathy memasang video tersebut, polisi mendatangi rumahnya, menahan dia, suaminya Mohammed Lofty, dan anak pasangan tersebut yang berusia tiga tahun.

Suami dan anaknya kemudia dibebaskan, namun Fathy tetap ditahan.

Baca juga: Posting Foto Kelewat Vulgar, Miss Baghdad Tewas dengan Dua Luka Tembak di Kepala

Di akhir pekan, dia didenda karena pencemaran nama baik, dan pengacaranya Ramadan Mohamed mengatakan dia dipenjara atas dua tuduhan lainnya.

"Hukuman dijatuhkan berdasarkan dua tuduhan, pertama menyebarkan berita palsu, dan kedua menerbitkan bahan video yang berisi gambar tidak senonoh." kata Mohamed.

Hukuman itu sebenarnya memungkinkan Fathy dibebaskan sambil menunggu keputusan banding atas kasusnya, namun dia ditahan karena ditahan dengan tuduhan lain yaitu menjadi anggota organisasi teroris.

Peneliti Amnesty International Hussein Baoumi mengatakan bahwa pengacara Fathy tida diberitahu organisasi teroris mana yang disangkutkan dengan Fathy karena menyangkut keamanan negara.

Penulis :
Widji Ananta