
Pantau.com - Polresta Surakarta bersama Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara kasus penabrakan yang dilakukan bos PT Indaco Warna Dunia Iwan Adranacus, pengemudi Marcedes Benz yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Jumat (24/8/2018).
Kegiatan olah TKP berawal dari percekcokan antara pelaku dengan korba. Tim Dirlantas Polda Jateng melakukan pemeriksaan dan pengukuran di titik benturan antara mobil mewah dengan motor hingga titik meninggalnya korban.
Baca juga: Sopir Mercedes Jadi Tersangka, Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Setelah itu, tim dari Inafis Polresta Surakarta dan Dirreskrim Polda Jateng melakukan penyidikan dan mengabadikan tahap-tahap kejadian, dan kemudian dilanjutkan tim Labfor yang turun ke lapangan.
Tim Labfor mengambil sampel-sampel, di mana korban terkapar hingga meninggal dunia setelah ditabrak dari belakang oleh mobil.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan ada tiga tim yang melakukan olah TKP di lokasi kejadian yakni dari Dirlantas, Inafis, dan Labfor Polda Jateng untuk menambah pembuktian guna memperkuat penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Surakarta.
Baca juga: Polisi Periksa Sopir Mercedes Benz yang Menewaskan Pengendara Motor
"Kegiatan Olah TKP seperti yang dilihat bersama sudah diselesaikan dengan lancar. Pada prinsipnya kami sudah mendapatkan apa yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan." kata Ribut.
Ribut menegaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan gelar kasus tersebut dengan menjerat dengan pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi