
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut bahwa pasangan suami-istri, Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik soal 'Ikan Asin'.
Baca juga: Jalani Pemerikasaan, Barbie Kumalasari Dipertontonkan Video 'Ikan Asin'
"Ya, sudah (Rey dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka)," kata Argo kepada Pantau.com saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Penetapan tersangka terdahap keduanya, usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang pada Rabu, 10 Juli 2019, kemarin.
Selain itu, penetepan tersangka terhadap pasutri itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan.
"Penetapan tersangka itu semua kewenangan penyidik," singkat Argo.
Baca juga: Jalani pemerikasaan, Pablo Benua Bawa Nama Tuhan
Untuk diketahui, kasus Ikan Asin bermula setelah Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, sertaa pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Senin 1 Juni 2019.
Laporannya itu telah teregistrasi dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Sehingga, para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
rn- Penulis :
- Gilang