Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Tuntutan Hukuman Galih Ginanjar lebih Berat Daripada Pablo dan Rey Utami

Oleh Kontributor RYN
SHARE   :

Tuntutan Hukuman Galih Ginanjar lebih Berat Daripada Pablo dan Rey Utami

Pantau.com - Pembacaan hukuman oleh oleh Jaksa Penuntut Umum kepada trio ikan asin, yaitu Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (23/3/2020).

Tuntutan hukuman yang diberikan kepada trio ikan asin tersebut  berbeda-beda. Paling berat adalah Galih Ginanjar. Suami Barbie Kumalasari itu mendapatkan tuntutan tiga tahun enam bulan hukuman penjara.

Baca juga: Galih Ginanjar Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus 'Ikan Asin'

Sementara Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan serta  Rey Utami selama dua tahun.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan. Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ucap JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Berbie Kumala Sari Dekat dengan Pria Asal Korea, Ini Kata Galih Ginanjar

Tak hanya hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan pidana denda, masing-masing Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Menjantuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut. Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," lanjutnya.

Trio Ikam Asin dikenai tiga dakwaan pasal alternatif mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik, UU ITE.


Penulis :
Kontributor RYN