Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

5 Tersangka Perampok Sadis Habisi Nenek di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

5 Tersangka Perampok Sadis Habisi Nenek di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Palu Sidang (dok.istimewa)

Pantau - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (17/2/2025).

Peran Para Pelaku

Kombes Wira merinci peran kelima tersangka dalam aksi keji ini:

Baca Juga:
Nenek 70 Tahun Hilang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Batang Antokan
 

  1. DA – Residivis sekaligus otak perampokan. Ia merencanakan aksi dan menentukan target. DA mendapat bagian Rp 1 juta.
  2. MR – Eksekutor utama yang mengikat serta mencekik korban hingga tewas. MR mendapat bagian Rp 4,5 juta.
  3. AG – Berperan sama seperti MR, ikut mengikat dan mencekik korban. Ia juga mendapat Rp 4,5 juta.
  4. NM & R – Bertugas mengantar dan menjemput eksekutor dari lokasi kejadian. Masing-masing mendapat Rp 500 ribu.
     

Aksi Brutal yang Berujung Maut

Perampokan ini terjadi pada Senin (10/2/2025) tengah malam. MR dan AG menyelinap masuk ke rumah korban dan bersembunyi sebelum mulai beraksi. Saat mencoba mematikan CCTV, MR tersetrum, menyebabkan korban terbangun dan memergoki mereka.

"Korban terbangun dan melihat aksi mereka. Saat itu juga, MR dan AG langsung membekap, mengikat tangan serta kaki korban, sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas," terang Wira.

Setelah memastikan korban meninggal, mereka menggasak ponsel korban serta uang tunai Rp 11,7 juta dari laci kasir warungnya. Kedua eksekutor kemudian menghubungi NM dan R untuk menjemput mereka. Namun, saat meninggalkan lokasi, aksi mereka sempat dipergoki warga sekitar, sehingga mereka melarikan diri.

Saat ini, polisi telah menangkap seluruh tersangka dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Ryansyah