Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan
Foto: (Sumber: Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,".

Richard Lee memastikan seluruh produk yang dijualnya legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,".

Richard Lee mengaku sedih karena kasus ini melibatkan dua dokter yang sama-sama menjual perawatan kulit skincare.

Dokter lain yang terlibat adalah dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif doktif.

"Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,".

"Saya sedih dan malu akan hal itu,".

Polda Metro Jaya memanggil Richard Lee setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, "Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB,".

"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,".

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka.

Penulis :
Ahmad Yusuf