
Pantau - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan membekuk pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi daring yang sempat buron selama tiga bulan sejak kejadian di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Oktober 2024.
Pelaku berinisial AP ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang, Makassar, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Peristiwa perampokan bermula ketika pelaku memesan taksi daring melalui aplikasi dengan tujuan awal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti sejenak di Jalan Baji Ateka sebelum akhirnya korban diserang bersama satu pelaku lainnya.
Korban sempat dipukuli dan melarikan diri ke ruko terdekat, namun berhasil dikejar dan kembali dianiaya hingga mengalami luka memar di kepala dan wajah.
Akibat kejadian tersebut, ponsel dan tas kecil milik korban dirampas oleh para pelaku sebelum melarikan diri.
Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, AP bersama rekannya melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap korban.
"Pelaku kami tangkap setelah tiga bulan buron, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkap petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa ponsel hasil kejahatan telah dijual dan diketahui berada di Timika, Papua.
"Hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras dan membeli narkoba," kata polisi.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi dan pengguna transportasi daring, agar tetap waspada dan berhati-hati guna mencegah tindak kejahatan serupa.
- Penulis :
- Gerry Eka








