
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kajian mendalam dengan potensi pencabutan persetujuan lingkungan terhadap kegiatan salah satu perusahaan di wilayah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Hanif menyoroti telah terjadi dua kali kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa di PT QMB yang berada di kawasan IMIP, Kabupaten Morowali.
Ia mengatakan, "Kami sedang melakukan kajian mendalam, kami akan segera merumuskan untuk mencabut persetujuan lingkungan," kata Hanif.
Kajian tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait kondisi kerja serta kegiatan yang dilakukan perusahaan yang disebut belum mendapatkan izin.
Hanif menyebut perusahaan itu sudah melakukan penimbunan tailing, yaitu limbah sisa pengolahan bijih mineral, meski belum mengantongi izin.
Ia menegaskan, "Jadi saya akan mengenakan perdata, pidana, dan pencabutan persetujuan lingkungannya, karena sudah dua kali dia menyebabkan kematian," ujar Hanif.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pada Jumat (20/2) bahwa satu orang meninggal dunia akibat kejadian longsor di wilayah PT IMIP yang terjadi pada Rabu (18/2).
BNPB mengonfirmasi longsor terjadi di area operasional dan menyebabkan seorang pekerja tertimbun material hingga ditemukan meninggal dunia. Sejumlah alat berat juga ikut tertimbun akibat pergerakan tanah.
Berdasarkan keterangan PT IMIP, longsoran terjadi di area dumping limbah tambang milik PT QMB yang merupakan salah satu perusahaan tenant di kawasan industri tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







