
Pantau - Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan perizinan yang terpusat karena dinilai memicu tumpang tindih tata ruang, alih fungsi lahan, dan persoalan lingkungan, termasuk banjir di sejumlah kawasan wisata Bali, dalam Kunjungan Kerja Reses di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7/2026).
DPR Soroti Tumpang Tindih Perizinan dan Tata Ruang
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan penerbitan izin akomodasi wisata dari pemerintah pusat kerap tidak melibatkan pemerintah daerah sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tata ruang.
Ia mengungkapkan, “Ini yang saya kira sering jadi problem. Karena kalau sudah turun izin dari pusat, lalu pemerintah daerah menolak, nanti jadi masalah. Seolah-olah Bali tidak ramah investasi.”
Deddy menjelaskan terdapat kondisi ketika kawasan yang ditetapkan sebagai permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) justru masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sementara pembangunan vila dan hotel berkapasitas besar memperoleh izin dari pemerintah pusat tanpa rekomendasi pemerintah daerah.
Evaluasi Kebijakan dan Penegakan Tata Ruang
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian dan subak agar tidak terus beralih fungsi sehingga Bali Utara tidak mengalami kondisi serupa dengan Bali Selatan.
Ia menegaskan, “Contoh ya Seminyak, Kuta, dan kemarin yang banjir, itu kan memang sudah tahunan RTRW-nya salah. Ketika hujan drainasenya tidak ada sehingga banjir. Ini merusak nama Indonesia, merusak nama Bali. Kembali harus tegas, harus strict semua aturan-aturannya.”
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara objektif dan transparan terhadap kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Sarbagita dan Nusa Penida yang berakhir tahun ini.
Ia mengatakan, “Ya nanti biar pemerintah daerah lah yang melakukan evaluasi, kalau memang bisa diperpanjang, (maka) diperpanjang, kalau memang tidak ya dihentikan aja. Karena kepastian harus segera didapat, maka itu evaluasi dan revisi penting dulu untuk dilakukan secara objektif dan transparan.”
Komisi II DPR RI menilai revisi RTRW dan RDTR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menjaga keberlanjutan tata ruang dan lingkungan di Bali.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





