
Pantau - Mulai Selasa, 30 Desember 2025, pelaku kejahatan penipuan di Singapura dapat dijatuhi hukuman cambuk sesuai dengan ketentuan baru dalam sistem hukum negara tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025 yang telah disahkan pada November 2025.
Informasi tersebut disampaikan Kepolisian Singapura pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari pengumuman resmi penerapan hukuman baru.
Hukuman Cambuk untuk Pelaku dan Sindikat Penipuan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perantara penipuan atau scam mule dapat dikenai hingga 12 cambukan.
Sementara itu, pelaku utama penipuan dan anggota sindikat penipuan akan dijatuhi hukuman antara 6 hingga 24 cambukan, tergantung tingkat keterlibatan dan dampak kejahatan.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa memerangi penipuan telah menjadi prioritas nasional utama.
Hal ini didorong oleh tingginya jumlah kasus penipuan dan kerugian besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Penipuan Digital
Sebagai langkah pencegahan, Kepolisian Singapura mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi pribadi sensitif.
Informasi yang dimaksud mencakup data dari Singpass (identitas digital nasional), informasi rekening bank, sistem pembayaran, hingga nomor kartu SIM.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah Singapura dalam menangani kejahatan penipuan yang kini makin kompleks, canggih, dan meluas di ranah digital.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







