
Pantau - DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU 31 Tahun 1997 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI secara daring dari Gedung Setjen DPR RI saat membacakan pandangan lembaga dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, Abdullah menyatakan eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Ia menjelaskan pembentukan UU 31 Tahun 1997 didasarkan pada kebutuhan membangun sistem peradilan yang sesuai dengan tata kehidupan militer yang bercirikan asas komando, hierarki, dan tanggung jawab komandan.
"Kedudukan peradilan militer selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri," ungkap Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Sidang MK yang disampaikan secara daring di Gedung Setjen DPR RI, Rabu 25 Februari 2026.
Yurisdiksi Prajurit TNI dan Dinamika Pascareformasi
Abdullah menerangkan bahwa Pasal 9 UU 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif yakni kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit.
Dengan merujuk Pasal 2 KUHP Militer, ia menyebut peradilan militer tetap berwenang mengadili prajurit TNI termasuk dalam perkara tindak pidana umum.
Ia juga menyinggung dinamika politik hukum pascareformasi termasuk pengaturan dalam Ketetapan MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membedakan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Menurutnya, pengalihan kewenangan tersebut belum efektif sebelum terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru.
"Dengan demikian selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, Prajurit TNI tetap tunduk secara sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997," tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
DPR Nilai Perubahan Harus Melalui Legislative Review
Menanggapi dalil pemohon terkait potensi kekosongan hukum apabila kewenangan peradilan militer dihapus melalui judicial review, Abdullah menyatakan perubahan sistem harus dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme legislative review.
Ia menilai penghapusan secara parsial berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan militer.
"Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya.
Berita yang dipublikasikan pada 25 Februari 2026 tersebut berasal dari KOMISI3 dan ditulis oleh ujm serta rdn.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







