Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenham dan Polri Bentuk Tim Bersama untuk Reformasi Berperspektif HAM, Dorong Uji Kompetensi hingga Panduan Anti Kekerasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenham dan Polri Bentuk Tim Bersama untuk Reformasi Berperspektif HAM, Dorong Uji Kompetensi hingga Panduan Anti Kekerasan
Foto: (Sumber : Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menyampaikan paparan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM menggelar diskusi publik dengan tema Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar..)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia dalam waktu dekat akan membentuk tim bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menginternalisasikan nilai dan prinsip HAM dalam rangka reformasi kepolisian.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis mengatakan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman penguatan HAM dengan Polri sebagai dasar kemitraan tersebut.

“Ini kita sudah MoU dengan Polri untuk kerja sama penguatan HAM dan lain-lain. Ini kita sudah menginisiasi kemitraan, kerja sama, untuk membentuk tim bersama Kementerian HAM dengan Mabes Polri untuk melakukan pelatihan-pelatihan HAM,” ujarnya.

Ia menegaskan Kemenham siap mendampingi Polri dalam upaya reformasi agar menjadi kepolisian yang berperspektif HAM melalui perubahan kultural dan struktural.

“Reformasi kultural supaya kultur polisi itu kultur yang humanis, tidak melakukan kekerasan, melindungi, mengayomi,” katanya.

Mugiyanto mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan sehingga praktik kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.

Dalam aspek struktural, Kemenham menekankan pentingnya pelembagaan kurikulum HAM yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian serta kemungkinan penambahan porsi materi dan kewajiban uji kompetensi.

“Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi dan itu harus diwajibkan. Bagus juga, misalnya, untuk naik pangkat itu nanti diperlukan uji kompetensi (HAM), kayaknya Kementerian HAM ke depan juga akan ke sana,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan penataan struktur organisasi di kepolisian dengan mempertimbangkan pembentukan atau penggabungan fungsi hukum dan HAM.

“Termasuk di struktur di kepolisian. Misalnya sekarang ada Kadivkum, bagus kalau ada Kadivham atau digabungkan Kadivkumham (hukum dan HAM), kayak begitu-begitu. Itu salah satu bentuk yang tidak hanya kultural tapi juga struktural,” katanya.

Dalam kerangka kerja sama tersebut, Kemenham akan meninjau regulasi kepolisian dan menyusun buku panduan atau buku saku polisi yang ramah HAM sebagai pedoman operasional.

“Misalnya reskrim (reserse kriminal), buku panduan bagi reskrim bagaimana melakukan penyelidikan, bagaimana cara menginterogasi, melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) yang berperspektif HAM,” ujarnya.

Ia menyebut Méndez Principles sebagai standar internasional interogasi tanpa kekerasan yang akan diadopsi dalam panduan tersebut.

“Kalau dulu kan ada interogasi sundut rokok, kakinya diinjak pakai meja. Mudah-mudahan sekarang tidak terjadi. Disetrum, zaman dulu, ya. Itu tidak boleh. Itu yang akan kita lakukan dan kita senang karena Polri juga welcome (terbuka),” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditanya mengenai dugaan kasus anggota Brimob yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku.

“Kalau tindakannya serius melanggar hukum pidana, ya, diproses pidana dan prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan supaya masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan sanksi disiplin internal harus diiringi penegakan hukum pidana apabila terdapat pelanggaran serius.

Penulis :
Ahmad Yusuf