
Pantau - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga anak buah kapal Sea Dragon, Fandi Ramadan, yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Rapat tersebut berlangsung di kompleks parlemen Jakarta dengan keluarga Fandi didampingi pengacara Hotman Paris.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan rapat itu tidak bertujuan mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan rapat dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Komisi III untuk memastikan pelaksanaan tugas para penegak hukum sebagai mitra kerja komisi.
Habiburokhman mengingatkan hukuman mati merupakan hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, pengangkatan isu tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas alokasi anggaran negara yang disetujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya kepada rakyat.
Ia menilai anggaran tersebut harus berdampak pada perbaikan kinerja lembaga peradilan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menyatakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadhan, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP," ujarnya.
Priandi menegaskan penanganan perkara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan







