
Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (29/7/2019) pagi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.
Baca juga: Disetujui DPR RI, Kapan Kepres Amnesti Baiq Nuril di Teken Jokowi?
Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin (29/7/2019) menyebutkan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden untuk diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Baca juga: Video Tangisan Baiq Nuril Pecah Usai Komisi III Setujui Pemberian Amnesti
Jokowi mengaku tak keberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan. Mantan Gubernur DKI ini mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” jelasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi