
Pantau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat pertimbangan persetujuan dari DPR RI terkait dengan permohonan amnesti untuk terpidana pelanggar UU ITE Baiq Nuril.
Jokowi berjanji akan langsung teken Keppres untuk berikan amnesti Baiq Nuril usai membaca surat tersebut.
"Tadi sudah kita terima di istana. Insya Allah senin saya tandatangani. Kalau ga senin ya maksimal Selasa," ujar Jokowi ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
Baca juga: Sah! DPR RI Resmi Setujui Pemberian Amnesti Baiq Nuril
Ketika disinggung apakah nanti akan mengundang secara langsung Baiq Nuril ke Istana, mantan wali kota Solo itu menegaskan, akan merampungkan terlebih dahulu Keppresnya.
"Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya," tandasnya.
Terpidana pelanggar UU ITE, Baiq Nuril Maknun akhirnya bisa bernapas lega usai DPR RI menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberikan amnesti.
Baca juga: Amnesti Dikabulkan, Baiq Nuril: Jangan Ada yang Seperti Saya Lagi!
Kepastian ini didapat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam laporannya menyebut jika Komisi III menilai Baiq merupakan korban dari kekerasan seksual secara verbal.
Baiq bukan pelaku, melainkan seorang wanita korban kekerasan yang sedang berusaha melindungi dirinya. Kemudian, Baiq berharap agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.
"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi