Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pertimbangkan Amnesti dan Abolisi untuk Tersangka dengan Status Hukum Menggantung

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Pertimbangkan Amnesti dan Abolisi untuk Tersangka dengan Status Hukum Menggantung
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis 13/11/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pemerintah tengah mengkaji pemberian amnesti dan abolisi kepada tersangka dalam perkara pidana yang proses hukumnya tidak kunjung selesai sebagai bentuk respons terhadap permintaan keadilan dan kepastian hukum dari para tersangka maupun keluarganya.

Permasalahan Status Tersangka yang Menggantung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa status tersangka yang tidak disertai dengan langkah hukum lanjutan telah menimbulkan berbagai permasalahan.

"Status tersangka yang tidak disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari kepolisian menyebabkan kesulitan administratif seperti pendirian perusahaan, ketidaknyamanan bagi keluarga, bahkan ada yang meninggal dunia dengan status hukum belum jelas," ungkapnya.

Yusril mencontohkan sejumlah orang yang telah menyandang status tersangka selama lebih dari empat tahun, bahkan ada yang sudah wafat tanpa kepastian hukum.

Salah satu contohnya adalah Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha dan Rachmawati Soekarnoputeri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Rachmawati Soekarnoputeri sendiri telah menerima Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti, Abolisi, dan Konsolidasi Hukum

Untuk mengatasi ketidakjelasan tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah memandang perlu pemberian amnesti dan abolisi sebagai langkah untuk menjamin kepastian hukum.

Ia menambahkan, sebelum nama-nama diusulkan kepada Presiden, pihaknya akan mempelajari secara cermat dan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.

"Fokus utama kita adalah menyelesaikan kasus-kasus yang proses hukumnya menggantung," ia menegaskan.

Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada berbagai pihak, mulai dari tersangka, terdakwa, narapidana, hingga terpidana yang telah menjalani hukuman.

Sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan amnesti kepada 1.178 orang dan satu abolisi kepada individu lain.

Kali ini, pemberian amnesti dan abolisi mencakup mereka yang masih berada dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana, sementara rehabilitasi ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya.

Yusril menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata sebagai bentuk pengampunan, tetapi merupakan bagian dari konsolidasi hukum nasional dan rekonsiliasi.

Penulis :
Arian Mesa