Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahasiswa Gugat UU Amnesti dan Abolisi, Minta Presiden Wajib Libatkan DPR dan MA

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahasiswa Gugat UU Amnesti dan Abolisi, Minta Presiden Wajib Libatkan DPR dan MA
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menafsirkan ulang Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi karena dinilai membuka celah kesewenang-wenangan dalam pemberian pengampunan oleh Presiden.

Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, mengajukan permohonan uji materi ke MK atas pasal dalam UU tersebut.

Permohonan mereka telah teregistrasi dalam perkara nomor 262/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 yang dimaksud menyatakan:
"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman."

Dinilai Rentan Disalahgunakan

Para pemohon mengakui bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai bahwa kewenangan tersebut harus dibatasi secara hukum agar tidak disalahgunakan.

Menurut mereka, frasa dalam pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang tindakan sewenang-wenang.

Mereka mengkhawatirkan perluasan makna norma yang tidak dikontrol dapat berdampak pada hilangnya rasa keadilan di masyarakat.

Usulkan Mekanisme Check and Balances

Para pemohon menyarankan agar Presiden wajib mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memberikan amnesti atau abolisi.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari mekanisme check and balances antar lembaga negara.

Selain itu, para pemohon meminta agar pemberian amnesti dan abolisi hanya boleh dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam naskah permohonannya, mereka mengusulkan tafsir baru Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi:

“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”

Sidang perdana atas permohonan tersebut telah digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim panel memberi waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan mereka.

Penulis :
Arian Mesa