HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga Warga Negara India karena Pelanggaran Keimigrasian

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga Warga Negara India karena Pelanggaran Keimigrasian
Foto: Arsip foto - Petugas imigrasi bersama WN India saat proses deportasi di Bandara Kualanamu, Kamis (16/7/2026).

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi tiga warga negara India karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiga warga negara India tersebut masing-masing berinisial ABJ, GSP, dan SMG yang sebelumnya menjalani detensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Deportasi Dilakukan Melalui Bandara Kualanamu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan, "Sebanyak tiga orang warga negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian," katanya.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, dengan rute menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India, pada Kamis (16/7).

Bambang menjelaskan ketiga warga negara asing tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewenangan pejabat imigrasi memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar peraturan atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Imigrasi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Bambang mengatakan, "Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Aceh akan terus diperkuat.

Tato mengatakan, "Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.

Penulis :
Gerry Eka