
Pantau.com - Kalian berniat berinvestasi emas untuk diwariskan ke anak cucu? Tidak ada salahnya memang. Apalagi emas memang menjadi salah satu investasi jangka panjang yang layak. Selain karena tidak terpengaruh mata uang rupiah, emas juga tidak akan turun secara drastis.
Tapi kalian juga perlu mewaspadai beberapa faktor berikut jika ingin berinvestasi emas untuk diwariskan;
1. Keuntungan Penjualan Masuk dalam Objek Pajak Non Final
Ingat, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, warisan tidak termasuk sebagai objek pajak. Namun, jika seorang mewariskan emas batangan, maka anak tersebut tidak perlu membayar pajak apapun karena menerima warisan tersebut. Tetapi jika emas itu dijual maka hasil penjualan warisan tetap menambah kekayaannya. Oleh karena itu penghasilan tambahannya akan tetap dikenakan pajak.
Baca juga: Pemerintah Lebih Fokus Sertifikasi Halal untuk Makanan
2. Sulit Disimpan
Emas batangan memang rawat hilang, sehingga jika ingin menyimpan diberangkas perbankan atau deposito box, jika harus merogoh kocek tambahan.
3. Harganya Tidak fluktuatif
Anggapan bahwa harga emas tidak akan turun memang relatif benar. Kenaikan harga emas juga tidak se-drastis harga tanah. Sehingga jika anda memiliki uang lebih mungkin lebih baik jika digunakan untuk mewariskan tanah.
- Penulis :
- Nani Suherni