Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Berhari-hari Merangsek Naik, Harga Emas Hari Ini Melandai Rp6.000 per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Berhari-hari Merangsek Naik, Harga Emas Hari Ini Melandai Rp6.000 per Gram
Foto: Seorang pedagang menunjukkan emas batangan yang dijual di Jakarta. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Pantau – Setelah berhari-hari merangsek naik, harga emas hari ini mengalami penurunan Rp6.000 dari semula Rp1.765.000 menjadi Rp1.759.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback emas batangan yang turut turun menjadi Rp1.610.000 per gram.

Perubahan harga itu mengacu pada lansiran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Selasa (25/3/2025).

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. 

Baca juga: Lebih Mahal Rp5 Ribu, Harga Emas Hari Ini Unjuk Taring Rp1,779 Juta per Gram

Untuk nominal lebih dari Rp10 juta, misalnya, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ini untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan 3 persen berlaku untuk non-NPWP.

Atas transaksi buyback dipotong langsung PPh 22 dari total nilai buyback. 

Inilah deretan harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (25/3/2025):

Baca juga: Harga Emas Melambung, BRIN: Sinyal Masyarakat Tunggu Stabilitas Usaha

  1. Pecahan 0,5 gram: Rp929.500.
  2. Pecahan 1 gram: Rp1.759.000.
  3. Pecahan 2 gram: Rp3.458.000.
  4. Pecahan 3 gram: Rp5.162.000.
  5. Pecahan 5 gram: Rp8.570.000.
  6. Pecahan 10 gram: Rp17.085.000.
  7. Pecahan 25 gram: Rp42.587.000.
  8. Pecahan 50 gram: Rp85.095.000.
  9. Pecahan 100 gram: Rp170.112.000.
  10. Pecahan 250 gram: Rp425.015.000.
  11. Pecahan 500 gram: Rp849.820.000.
  12. Pecahan 1.000 gram: Rp1.699.600.000.

Baca juga: Meroket Rp35 Ribu, Harga Emas Hari Ini Gagah Perkasa di Rp1,774 Juta per Gram

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak harga pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Jangan lupa, bukti potong PPh 22 disertakan pada setiap pembelian emas batangan. 

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin