Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Meroket Rp35 Ribu, Harga Emas Hari Ini Gagah Perkasa di Rp1,774 Juta per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Meroket Rp35 Ribu, Harga Emas Hari Ini Gagah Perkasa di Rp1,774 Juta per Gram
Foto: Pekerja menunjukan emas logam mulia di Toko Perhiasan Buana di Kosambi, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PantauHarga emas hari ini kembali menunjukkan keperkasaannya dengan kembali meroket yang terjadi sejak tiga hari sebelumnya. Total kenaikan harga jual sebesar Rp35.000 per gram.

Hari ini harga emas batangan itu kembali unjuk taring menjadi Rp1.774.000 per gram. Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback emas batangan yang turut melonjak menjadi Rp1.624.000 per gram.

Perubahan harga itu sebagimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Antara lain, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ini berlaku untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Terus Unjuk Gigi, Lebih Mahal Rp14.000 per Gram

Potongan juga berlaku untuk total nilai buyback yang dikenakan PPh 22 atas transaksi buyback yang dipotong langsung. 

Inilah deretan harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (20/3/2025):

  1. Pecahan 0,5 gram: Rp937.000.
  2. Pecahan 1 gram: Rp1.774.000.
  3. Pecahan 2 gram: Rp3.488.000.
  4. Pecahan 3 gram: Rp5.207.000.
  5. Pecahan 5 gram: Rp8.645.000.
  6. Pecahan 10 gram: Rp17.235.000.
  7. Pecahan 25 gram: Rp42.962.000.
  8. Pecahan 50 gram: Rp85.845.000.
  9. Pecahan 100 gram: Rp171.612.000.
  10. Pecahan 250 gram: Rp428.765.000.
  11. Pecahan 500 gram: Rp857.320.000.
  12. Pecahan 1.000 gram: Rp1.714.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Mendaki ke Puncak hingga Rp1,745 Juta per Gram

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak harga pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Sementara 0,9 persen untuk non-NPWP.

Jangan lupa, bukti potong PPh 22 setiap pembelian emas batangan bakal disertakan.

Penulis :
Ahmad Munjin