Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Terus Unjuk Gigi, Lebih Mahal Rp14.000 per Gram

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Harga Emas Hari Ini Terus Unjuk Gigi, Lebih Mahal Rp14.000 per Gram
Foto: Arsip - Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pantau - Harga emas hari ini terus unjuk gigi dengan mengalami kenaikan sejak dua hari sebelumnya. Pada Rabu (19/3/2025), emas batangan buatan Antam naik Rp14.000 menjadi Rp1.759.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback emas batangan yang turut perkasa menjadi Rp1.608.000 per gram.

Semua perubahan harga itu sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Mendaki ke Puncak hingga Rp1,745 Juta per Gram

Contohnya, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ini berlaku untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Begitu juga dengan PPh 22 atas transaksi buyback yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Inilah 12 daftar harga Pecahan  emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (19/3/2025):

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Merangsek Naik ke Rp1,741 Juta per Gram

  1. Pecahan 0,5 gram: Rp929.500.
  2. Pecahan 1 gram: Rp1.759.000.
  3. Pecahan 2 gram: Rp3.458.000.
  4. Pecahan 3 gram: Rp5.162.000.
  5. Pecahan 5 gram: Rp8.570.000.
  6. Pecahan 10 gram: Rp17.085.000.
  7. Pecahan 25 gram: Rp42.587.000.
  8. Pecahan 50 gram: Rp85.095.000.
  9. Pecahan 100 gram: Rp170.112.000.
  10. Pecahan 250 gram: Rp425.015.000.
  11. Pecahan 500 gram: Rp849.820.000.
  12. Pecahan 1.000 gram: Rp1.699.600.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Gagah Perkasa setelah Meroket Rp28 Ribu per Gram

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak harga pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Untuk bukti potong PPh 22 bakal disertakan pada setiap pembelian emas batangan. 

Penulis :
Ahmad Munjin