
Pantau – Setelah naik Rp5.000 per gram, harga emas hari ini unjuk taring di Rp1.779.000 per gram dari semula Rp1.774.000.
Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback emas batangan yang turut naik menjadi Rp1.630.000 per gram.
Perubahan harga itu mengacu pada lansiran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia pada Jumat (21/3/2025).
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Baca juga: Meroket Rp35 Ribu, Harga Emas Hari Ini Gagah Perkasa di Rp1,774 Juta per Gram
Untuk nominal lebih dari Rp10 juta, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ini untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan langsung dari total nilai buyback juga berlaku sesuai PPh 22 atas transaksi buyback.
Inilah deretan harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (21/3/2025):
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Terus Unjuk Gigi, Lebih Mahal Rp14.000 per Gram
- Pecahan 0,5 gram: Rp939.500.
- Pecahan 1 gram: Rp1.779.000.
- Pecahan 2 gram: Rp3.498.000.
- Pecahan 3 gram: Rp5.222.000.
- Pecahan 5 gram: Rp8.670.000.
- Pecahan 10 gram: Rp17.285.000.
- Pecahan 25 gram: Rp43.087.000.
- Pecahan 50 gram: Rp86.095.000.
- Pecahan 100 gram: Rp172.112.000.
- Pecahan 250 gram: Rp430.015.000.
- Pecahan 500 gram: Rp859.820.000.
- Pecahan 1.000 gram: Rp1.719.600.000.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak harga beli emas, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Bukti potong PPh 22 disertakan pada setiap pembelian emas batangan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Mendaki ke Puncak hingga Rp1,745 Juta per Gram
- Penulis :
- Ahmad Munjin