Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ryamizard: Apa Kata Dunia Jika Ba'asyir Tetap Ditahan di Lapas

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Ryamizard: Apa Kata Dunia Jika Ba'asyir Tetap Ditahan di Lapas

Pantau.com - Kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir kian memburuk. Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pun langsung membahas permasalahan tersebut.

"Kita prihatin karena dia kan sudah tua, sakit sakitan, kakinya bengkak-bengkak," kata Ryamizard ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Ia mengaku dirinya sudah menemui keluarga Abu Bakar Ba'asyir pada Rabu, 28 Februari 2018 di Solo untuk mendapatkan informasi kondisi Ba'asyir. "Dengan alasan kemanusiaan, apa kata dunia kalau ditahan di lapas," tuturnya.

Ia menyebutkan, demi kemanusiaan diusulkan supaya dipindahkan ke daerah Solo. Sementara untuk waktu pemindahannya, Ryamizard mengatakan belum tahu karena itu merupakan urusan kepolisian dan KemenkumHAM.

"Mungkin tahanan rumah dulu, kalau bebas risikonya nanti kalau ada apa-apa pemerintah yang disalahkan," ujar lulusan Akmil 1974.

Baca Juga: Kesehatan Abu Bakar Ba'asyir Memburuk, Presiden Jokowi Beri Grasi?

Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi menyetujui pemindahan itu, Menhan hanya mengungkapkan Presiden Jokowi merupakan sosok yang manusiawi. "Presiden kan sangat manusiawi, apalagi terhadap orang sudah tua dan dan sakit sakitan," ucap mantan KSAD ini, menegaskan.

Ia menyebutkan pertemuan dengan Presiden tidak sampai membahas pemberian grasi.

"Tidak sampai ke sana (grasi), tahanan rumah saja sudah bagus, bisa kumpul keluarga ketemu anak cucu, karena masalah keamanan masih tanggung jawab kita, nanti pemerintah yang disalahkan kalau ada apa apa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau "chronic venous insufficiency bilateral". Ba'asyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas. Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Ba'asyir untuk berobat sementara waktu di luar lapas.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penulis :
Dera Endah Nirani