
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun Polyethylene Terephthalate (PET) yang telah memiliki izin edar BPOM dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan di tengah munculnya isu mengenai usia pemakaian galon guna ulang.
BPOM Tegaskan Pengawasan Tidak Hanya Bersifat Administratif
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, "Ya tentu aman, yang sudah (berijin) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman."
Taruna Ikrar menjelaskan jaminan keamanan tersebut tidak hanya didasarkan pada kepemilikan sertifikat SNI, tetapi juga melalui pengawasan menyeluruh terhadap proses produksi, sertifikasi produk, sertifikasi pabrik, hingga sertifikasi kemasan.
"Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," ungkap Taruna Ikrar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tetap teliti dengan memastikan kondisi kemasan, label produk, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan air minum dalam kemasan.
Selain itu, konsumen diminta menyimpan galon dengan benar serta membersihkan kembali galon sebelum digunakan dan diisi ulang guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur, bakteri, dan parasit.
Menurut Taruna Ikrar, penyimpanan dan kebersihan kemasan yang baik dapat mencegah munculnya berbagai persoalan di kemudian hari.
BPOM akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang yang higienis serta tidak merusak kemasan agar keamanan pangan terjaga mulai dari tingkat produsen hingga konsumen.
"Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri (konsumen tidak teliti)? Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat," ujarnya.
Taruna Ikrar sebelumnya juga menjelaskan bahwa galon guna ulang dari merek tertentu pada umumnya telah memiliki izin edar BPOM dan memenuhi standar SNI sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai usia pemakaian galon guna ulang.
Akademisi dan DPR Soroti Kebersihan serta Pengawasan Galon Guna Ulang
Profesor bidang lingkungan dan keamanan pangan dari IPB, Suprihatin, menegaskan usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan.
"Selama ini ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," kata Suprihatin.
Menurut Suprihatin, persoalan utama justru terletak pada kebersihan fisik galon, pengendalian sanitasi, dan pengawasan mikrobiologis, sehingga risiko kesehatan lebih mungkin muncul apabila galon berada dalam kondisi kotor atau tidak dibersihkan dengan baik.
Ia menambahkan perusahaan AMDK yang telah mapan dan memiliki reputasi umumnya menerapkan standar ketat terkait batas umur pakai galon, kondisi fisik galon, uji kebersihan kimia, serta uji kebersihan mikrobiologis sebelum galon diedarkan kembali.
"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," ungkap Suprihatin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengidentifikasi tiga dugaan kecurangan yang perlu mendapat penjelasan konkret dari BPOM, yakni dugaan pelanggaran oleh produsen demi keuntungan cepat, dugaan penggunaan merek tertentu untuk persaingan usaha atau mendiskreditkan kompetitor, serta penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai sebagaimana temuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," kata Saleh Partaonan Daulay.
- Penulis :
- Leon Weldrick





