Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Pantau.com - Seorang pemuda berinisial Psl (20) warga Desa Sunkin, Kecamatan Boyan Tanjung, ditangkap polisi lantaran diduga jadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kejadiannya di Kecamatan Pengkadan masih wilayah Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Cabuli Bocah SD saat Rumah Sepi, Seorang Pria Dicokok Polisi

Disampaikan Siko, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (9/1) di sebuah kebun milik warga di Kecamatan Pengkadan.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi berawal adanya acara organ tunggal dalam rangka HUT Pengkadan, dimana korban awalnya bertemu DK (pelajar) menawarkan diri untuk mengantarkan korban, tetapi korban tidak dibawa pulang ke rumahnya.

Korban kata Siko, dibawa oleh DK ke sebuah jalan kolam, setelah itu datanglah pelaku dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumahnya, tetapi lagi-lagi korban tidak dibawa pulang ke rumahnya.

Baca juga: Bejat! Pria Ini Cabuli Anak-anak Selama 11 Tahun dengan Iming-imingan Uang

"Ternyata korban tidak diantarkan ke rumahnya, melainkan dibawa ke kebun warga, kemudian disetubuhi oleh pelaku," jelas Siko. 

Karena merasa kesakitan dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pengkadan.

Ditegaskan Siko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

rn
Penulis :
Kontributor RZK