
Pantau.com - Seorang pria berinisial PL (49) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Bahkan dalam beraksi, pelaku menggunakan parang untuk menakuti korbannya.
"Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat mengancam dan meletakkan sebilah parang di leher korban," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU, Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu (3/11/2019).
Baca juga: Kepala Sekolah Tega Cabuli Murid Kelas 3 SD, dengan Dalih Cek Kesehatan
Siko melanjutkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, yaitu di rumah pelaku sebanyak tiga kali dan di pondok ladang satu kali.
Menurut dia, pelaku ditangkap jajaran kepolisian dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami periksa sesuai aturan perundangan-undangan," ucap Siko.
Baca juga: Dirut Akumobil Ditangkap Polisi karena Tipu Ratusan Konsumen
Terhadap pelaku dikenakan tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sesuai perbuatannya pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara," tegas Siko.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK