
Pantau.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat untuk memutuskan dan mengusulkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dilaksanakan pada Minggu 20 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB.
"Akhirnya kami sepakat untuk mengusulkan nanti baik kepada kesekjenan, maupun protokol istana, baik juga kepada presiden untuk dilakukan jam 14.00 siang," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai memimpin rapat pimpinan MPR di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Utama Dosen IPB Abdul Basith Rakit Puluhan Bom Molotov
Bamsoet menjelaskan, pemilihan waktu tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya telah usainya ibadah bagi umat Kristiani, kemudian masyarakat Jakarta yang telah menikmati gelaran mingguan hari bebas kendaraan atau car free day.
"Car free day kan selesai jam 12.00 siang. Kemudian umat Muslim juga selesai Salat Zuhur jam 13.00 dan masih bisa melaksanakan Salat Ashar setelah pelantikan," ungkapnya.
Menurut Bamsoet, sedianya kesekjenan MPR melakukan persiapan sejak dua minggu lalu untuk acara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dengan menjadwalkan pelantikan pukul 10.00 WIB seperti sebelumnya. Akan tetapi, menurutnya, waktu tersebut tidak masalah apabila dilaksanakan pada hari kerja.
Pertimbangan akhirnya diambil ketika waktunya bertepatan dengan hari libur, yaitu jatuh pada Minggu, di mana sebagian besar warga Jakarta memiliki kegiatan berlibur.
"Kemudian kita tidak ingin menganggu kegiatan masyarakat yang ingin berolahraha di car free day," tuturnya.
Baca Juga: Waktu Pelantikan Presiden Dimundurkan, Ini Alasan MPR
Wacana kemudian muncul agar agenda pelantikan mundur menjadi jam 16.00 WIB. Tapi, waktu tersebut dinilai terlalu dekat dengan waktu Shalat Magrib bagi umat Muslim. Sehingga, seluruh pimpinan MPR memilih pelantikan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
"Demikian pertimbangan kami, kami usulkan pukul 14.00 WIB," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah