Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Soal Putusan Pengadilan Tinggi PBB, AS Akhiri Perjanjian Persahabatan 39 Tahun dengan Iran

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Soal Putusan Pengadilan Tinggi PBB, AS Akhiri Perjanjian Persahabatan 39 Tahun dengan Iran

Pantau.com - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, pihaknya akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan dengan Iran yang dicetus pada tahun 1955 lalu.

Menyusul, pengadilan tinggi PBB memutuskan AS harus mencabut sanksi atas Iran. Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), yang berpusat di Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan yang menentang keputusan sepihak AS, setelah penarikan diri AS dari kesepakatan nuklir Iran 2015.

"Saya mengumumkan bahwa AS akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran. Ini adalah keputusan, yang sejujurnya, sudah kadaluwarsa selama 39 tahun," kata Pompeo.

Baca juga: Menangkan Iran, Mahkamah Internasional Perintahkan AS Jaga Sikap

Pengadilan tersebut menyatakan bahwa pemulihan sanksi terhadap Iran oleh Presiden AS Donald Trump melanggar ketentuan di dalam Kesepakatan Persahabatan 1955 antara kedua negara itu.

ICJ memerintahkan Amerika Serikat menjamin bahwa sanksinya terhadap Iran takkan mempengaruhi kondisi kemanusiaan atau mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Amerika Serikat juga diperintahkan untuk mencabut sanksi atas obat dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian, serta suku-cadang yang diperlukan bagi keselamatan penerbangan sipil yang dijatuhkan atas Iran.

Iran telah meminta ICJ segera mencabut semua sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat, dengan alasan sanksi tersebut tidak adil dan membuat jutaan orang terjerumus ke dalam kemiskinan. 

Tuntutan pengadilan itu dilakukan setelah keputusan AS pada Mei tahun ini untuk keluar dari kesepakatan nuklir dan memulihkan sanksi atas Iran, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis siang. Iran memulai proses ICJ pada 16 Juli.

Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik putusan ICJ, dan mengatakan itu membuktikan "kebenaran Iran dan tidak-sahnya AS serta sanksi yang menindas", dan Washington makin terkucil akibat "kebijakannya yang keliru terhadap negara lain yang merdeka".

Pompeo mengatakan Iran telah menyalahgunakan pengadilan tersebut untuk tujuan propaganda dan politiknya sendiri. 

"Kami kecewa bahwa pengadilan itu gagal mengakui bahwa ICJ tidak memiliki jurisdiksi untuk mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan langkah sanksi ini dengan Amerika Serikat," kata Pompeo.

Baca juga: AS Utus Mike Pompeo Temui Kim Jong Un di Korea Utara

Kesepakatan itu pernah membantu membina hubungan ekonomi dan hak konsuler antara kedua negara tersebut. Ia menambahkan Amerika Serikat akan bekerja untuk menjamin ketentuan bantuan kemanusiaannya buat rakyat Iran.

Pompeo sekali lagi menyalahkan Iran atas ancaman keamanan saat ini terhadap misi AS di Irak.

Departemen Luar Negeri AS pada Jumat mengumumkan Washington telah memutuskan untuk menempatkan kosulatnya di Kota Basrah, Irak, dengan "perintah pemindahan", dengan alasan ancaman keamanan yang meningkat dari Iran.

Penulis :
Widji Ananta