
Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tak ada kendala soal Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai mobil listrik.
Ia juga memastikan isu adanya pengusaha yang tidak setuju dengan konsep yang telah disusun pemerintah adalah tidak benar.
"Gak ada (kendala)," ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), jl Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Meski dari Indonesia, Dana Investasi 4 Unicorn Malah Masuk ke Singapura
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Presiden. Selain itu PP juga lebih membahas soal insentif yang diberikan.
"Iya ada dua PP dan Perpres. PP lebih ke insentif yang diberikan," katanya.
Baca juga: Kata Bos BKPM, Hyundai Hingga Softbank Rebutan Minta Ketemu Jokowi
Kendati demikian, ia belum memastikan kapan aturan tersebut resmi diterbitkan.
"Pokoknya kita tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) dipastikan akan diteken oleh Presiden sebelum akhir bulan ini. "Saya kira sudah ada di Presiden. Kita lihat. Saya juga mau coba tanyakan itu juga, mestinya sih minggu ini. Kalau nggak minggu ini, paling lambat ya saya kira akhir minggu ini," ujarnya beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- Nani Suherni