
Pantau.com - Israel mensahkan rancangan undang-undang yang menetapkan diri sebagai negara eksklusif Yahudi, Kamis (18 Juli 2018) waktu setempat.
Undang-undang tersebut didukung oleh pemerintah sayap-kanan yang disahkan dengan mendapat 62 suara. Sementara 55 suara menyatakan tidak setuju.
Baca juga: Tiupan Baling-baling Helikopter Bikin Tenda Ambruk, 22 Tentara Cedera
Setelah pemungutan suara, beberapa anggota Parlemen Arab meneriakkan "apartheid" selama pidato Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan merobek dokumen undang-undang itu.
"Ini adalah saat yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Netanyahu kepada Parlemen.
"Israel adalah tanah air bersejarah rakyat Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri nasional," demikian isi undang-undang tersebut.
Baca juga: Setelah 20 Tahun, Ethiopia Airlines Buka Penerbangan ke Eritrea
Undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi selain Bahasa Yahudi. Orang Arab di Israel berjumlah sebanyak 20 persen dari sembilan juta warga Israel.
Adalah, satu pusat hukum buat masyarakat minoritas Arab di Israel, mencela undang-undang tersebut.
Direktur Jenderal Adalah, Hassan Jabareen, mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa undang-undang itu "berisi unsur penting apartheid, yang bukan hanya tak bermoral tapi juga sama sekali dilarang berdasarkan hukum internasional".
- Penulis :
- Widji Ananta