
Pantau.com - Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, didakwa dengan pencucian uang dan penggelapan pajak terkait skandal multi-miliar dolar yang membantu menjatuhkan pemerintahannya.
Melansir AFP, Kamis (4/10/2018), Rosma diharuskan memberi uang jaminan dua juta ringgit atau setara USD480, dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Dia juga dilarang menghubungi saksi.
Jaksa telah meminta pengembalian 10 juta ringgit sebagai jaminan, dengan alasan tuduhan tersebut bisa membuat Rosmah menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Baca juga: KPK Malaysia Tahan Istri Najib Razak Terkait Korupsi 1MDB
Penuntut utama Gopal Sri Ram mengatakan kepada pengadilan, Rosmah telah mendekati seorang saksi dengan permintaan untuk memberikan pernyataan yang menguntungkannya.
Jaksa mengatakan, jika ia terlibat langsung dalam transaksi yang melanggar hukum terkait pencucian uang.
Pengadilan mengatakan, Rosmah telah menyetor uang ke satu rekening bank miliknya dari 2013-2017 dengan total lebih dari tujuh juta ringgit. Diyakini itu dilakukan untuk menghindari pajak deposito.
Baca juga: Polisi Malaysia Kembali Periksa Najib Razak Soal Korupsi 1MDB
Jaksa Gopal mengatakan bahwa tuduhan pengadilan yang menurut Rosmah "sangat serius" ketika dia membenarkan jumlah jaminan yang tinggi.
Rosmah tiba di bawah pengamanan ketat di kompleks pengadilan setelah ditangkap Rabu (3 Oktober 2018), dan ditahan semalaman di kantor KPK Malaysia tersebut.
- Penulis :
- Widji Ananta