
Pantau - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia yang dipenjara, Najib Razak, pada Senin (6/1/2025) berhasil memenangkan sidang banding untuk melanjutkan upayanya agar sisa hukuman korupsinya dijalani dengan tahanan rumah, seperti dilansir The Associated Press.
Dalam permohonan pada April 2024, Najib mengklaim memiliki informasi yang jelas Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang kala itu menjabat sebagai Raja Malaysia, mengeluarkan perintah tambahan yang memungkinkan dia menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.
Najib menyebut, perintah tambahan ini dikeluarkan pada pertemuan dewan pengampunan pada 29 Januari 2024 yang dipimpin Sultan Abdullah, yang juga mengurangi hukuman penjara 12 tahun menjadi setengahnya dan mengurangi denda vonis. Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonannya tiga bulan kemudian.
Namun, Mahkamah Banding Malaysia memutuskan dengan suara 2-1 untuk memerintahkan Pengadilan Tinggi mendengarkan kembali pokok perkara ini. Keputusan ini diambil setelah pengacara Najib menyerahkan surat dari seorang pejabat istana Pahang yang mengonfirmasi Sultan Abdullah mengeluarkan perintah tambahan tersebut.
“Kami senang akhirnya Najib menang. Dia sangat senang dan lega karena akhirnya mereka mengakui ada ketidakadilan yang telah diterima oleh Najib," ujar pengacara Najib, Mohamad Shafee Abdullah.
Shafee mengungkapkan, Najib memberi acungan jempol di pengadilan saat keputusan dibacakan. Dia juga menyebut tindakan pemerintah yang menyembunyikan perintah tambahan tersebut sebagai "kriminal." Shafee menambahkan, kini seorang hakim baru di Pengadilan Tinggi akan mendengarkan kasus ini.
Baca juga:
- Anwar Ibrahim Ogah Jawab soal Dekrit Tahanan Rumah Najib Razak
- Najib Razak Kembali Disidang, Kasus Korupsi Mengguncang
Dalam permohonannya, Najib menuduh dewan pengampunan, menteri dalam negeri, jaksa agung, dan empat orang lainnya menyembunyikan perintah Sultan Abdullah "dengan itikad buruk." Sultan Abdullah berasal dari kampung halaman Najib di Pahang.
Sultan Abdullah mengakhiri masa jabatannya pada 30 Januari 2024, sesuai dengan sistem monarki bergilir Malaysia. Raja baru mulai menjabat sehari setelahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail mengatakan tak mengetahui adanya perintah tersebut lantaran dia bukan anggota dewan pengampunan. Sementara itu, orang-orang yang disebut dalam permohonan Najib belum memberikan komentar publik.
Najib (71), menjalani kurang dari dua tahun hukuman sebelum dipotong oleh dewan pengampunan. Hukuman kini dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2028. Dia dijatuhi hukuman karena kasus korupsi terkait pencurian dana negara multiliar dolar, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dewan pengampunan enggan memerinci alasan atas keputusannya dan tidak diwajibkan untuk menjelaskan. Namun, langkah ini memicu kemarahan publik karena tampaknya Najib mendapat hak istimewa ketimbang tahanan lainnya.
Najib mendirikan dana pembangunan 1MDB segera setelah menjabat pada 2009. Penyidik menuduh setidaknya $4,5 miliar (setara Rp69,75 triliun) dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui lapisan-lapisan rekening bank di AS dan negara lain, dibiayai untuk film Hollywood dan pembelian mewah termasuk hotel, yacht, seni, dan perhiasan. Lebih dari $700 juta (sekitar Rp10,85 triliun) masuk ke rekening bank Najib.
Najib masih berjuang melawan tuduhan korupsi dalam persidangan utama yang langsung menghubungkannya dengan skandal ini.
- Penulis :
- Khalied Malvino