
Pantau - Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, menolak untuk menjawab pertanyaan terkait adanya dekrit kerajaan diduga memungkinkan mantan PM Najib Razak menjalani hukuman tahanan rumah.
Mengutip Reuters, Najib yang menjabat sebagai PM periode 2009-2018, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022 setelah Mahkamah Agung (MA) Malaysia menguatkan vonisnya dalam kasus korupsi terkait skandal dana negara 1MDB bernilai miliaran dolar Amerika Serikat (AS).
Namun, hukuman itu dipangkas pada tahun ini oleh dewan grasi yang dipimpin oleh mantan Raja Al-Sultan Abdullah, tak lama sebelum masa pemerintahannya berakhir pada Januari 2025.
Malaysia memiliki sistem monarki unik di mana posisi raja bergilir setiap lima tahun antara sembilan sultan negara tersebut.
Sejak April 2024, Najib mengajukan permohonan hukum untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi keberadaan dan melaksanakan "perintah tambahan" yang ia klaim dikeluarkan mantan raja bersama keputusan dewan grasi, yang memberi hak kepadanya untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Anwar mengatakan di DPR Malaysia pada Selasa (10/12/2024), dia tidak dapat menjawab pertanyaan para anggota dewan mengenai dokumen tersebut, dengan alasan aturan parlemen yang melarang membahas hal-hal yang sedang diputuskan oleh pengadilan.
Dia mengakui telah menyampaikan permohonan grasi Najib kepada raja, mengingat mantan PM itu memiliki hak untuk didengar, namun menekankan Anwar tak hadir saat dewan grasi federal membuat keputusan untuk mengurangi hukuman Najib.
Raja dan perdana menteri duduk di dewan grasi, meskipun perdana menteri dapat diwakili menteri wilayah federal.
"Sampai kasus ini diselesaikan di pengadilan atau raja mengizinkannya, kita tidak bisa membahasnya," ungkap Anwar, seraya menambahkan dia telah merujuk masalah ini kepada Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Pengadilan Banding Malaysia dijadwalkan untuk mendengarkan permohonan Najib pada 6 Januari 2025, setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh pengadilan tingkat bawah pada Juli 2024.
Anak Najib, pekan lalu, mengajukan afidavit di pengadilan yang menyatakan telah menerima salinan perintah tambahan dari istana Raja Al-Sultan Abdullah, meski pengacara mereka menolak untuk membongkar isi dokumen tersebut.
Penasihat hukum negara bagian Pahang, tempat Al-Sultan Abdullah berasal, mengatakan istana negara bagian tak akan mengeluarkan pernyataan terkait masalah ini, demi menghormati proses pengadilan, seperti dilaporkan kantor berita nasional Bernama.
Baca juga:
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino