Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Najib Razak Bebas dari Tuduhan Skandal 1MDB

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Najib Razak Bebas dari Tuduhan Skandal 1MDB
Foto: Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, melambaikan tangan setelah hadir di pengadilan di Kuala Lumpur, pada 20 September 2018. (Getty Images)

Pantau - Pengadilan Malaysia pada Rabu (27/11/2024) membebaskan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dari sejumlah tuduhan korupsi yang melibatkan dana pemerintah sebesar 6,6 miliar ringgit (setara Rp15,6 triliun) yang terkait dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Keputusan ini diambil, sementara Najib yang sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi lain terkait dengan 1MDB—-sebuah dana negara didirikan pada 2009 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi—-berusaha untuk dibebaskan dari penjara dan menjalani sisa hukumannya selama 4 tahun di rumah, menurut laporan surat kabar Inggris setempat, Malay Mail.

Najib dan mantan Sekretaris Keuangan Irwan Serigar Abdullah diberi pembebasan yang tak setara dengan pembebasan sepenuhnya (DNAA) untuk 6 tuduhan dalam persidangan ini. DNAA memberi wewenang kepada jaksa untuk mengajukan kembali tuduhan terhadap terdakwa berdasarkan alasan yang sama di kemudian hari.

Najib masih menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB, di mana baik otoritas Malaysia maupun Amerika Serikat (AS) menuduh sekitar USD 4,5 miliar (sekitar Rp71,1 triliun) telah diselewengkan dari dana negara itu dalam sebuah skema internasional yang berlangsung dari 2009-2014.

Baca juga: 

Pada Juli 2024, Najib dan Irwan Serigar mengajukan permohonan terpisah untuk DNAA akibat keterlambatan jaksa dalam menyerahkan ratusan dokumen kepada pihak pembela untuk mempersiapkan kasus mereka terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Keduanya mengajukan pembelaan tak bersalah atas 6 tuduhan pada Oktober 2018.

Mereka dituduh berdasarkan Pasal 409 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipadukan dengan Pasal 34 KUHP yang sama, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, cambuk, dan denda jika terbukti bersalah.

Saat ini, Najib sedang menjalani hukumannya di Penjara Kajang di provinsi Selangor. Awal 2024, monarki Malaysia memberikan pengampunan kepadanya, mengurangi hukuman 12 tahunnya menjadi setengahnya. Pada Juli lalu, Najib mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di rumah, namun sayang, permohonannya ditolak.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino