Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Najib Razak Kembali Disidang, Kasus Korupsi Mengguncang

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Najib Razak Kembali Disidang, Kasus Korupsi Mengguncang
Foto: Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, tiba di Kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani persidangan, Rabu (30/10/2024). (Getty Images)

Pantau - Pengadilan Malaysia pada Rabu (30/10/2024) memerintahkan bekas Perdana Menteri (PM) Najib Razak menjalani persidangan terkait kasus korupsi keduanya pada 2 Desember 2024.

Najib (71) sebelumnya dipenjara pada 2022 atas kasus terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang dibentuk demi mendorong pembangunan ekonomi usai dirinya menjadi PM Malaysia pada 2009.

Dalam kasus baru ini, Najib menghadapi 25 dakwaan, termasuk 21 tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan pihak penuntut sudah membuktikan adanya bukti prima facie bahwa Najib menyalahgunakan jabatannya. Persidangan diprediksi akan tuntas dalam waktu 97 hari hingga Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Najib Tun Razak Jalani Masa Hukuman 12 Tahun di Penjara Kajang

Jaksa menuduh Najib memiliki kepentingan pribadi dalam 1MDB, di mana lebih dari USD4,5 miliar (setara Rp69,75 triliun) dicuri dan dicuci rekan-rekannya untuk mendanai film Hollywood serta pembelian barang mewah.

Saat ini, Najib menjalani hukuman di Penjara Kajang, Selangor. Awal tahun 2024, Najib menerima pengampunan dari kerajaan Malaysia yang mengurangi masa hukumannya dari 12 tahun menjadi 6 tahun.

Pada Juli 2024, Najib mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya dengan tahanan rumah, namun permintaan itu ditolak Majelis Hakim. Menariknya, pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan Undang-Undang (UU) baru yang memungkinkan terpidana menjalani hukuman di rumah.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino