Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Guru Les 'Tak Pajang Foto Presiden' Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tersangka Guru Les 'Tak Pajang Foto Presiden' Ajukan Penangguhan Penahanan

Pantau.com - Pihak keluarga Asteria Fitriani, tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di laman media sosial, telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Polres Metro Jakarta Utara. Asteria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden di sejumlah media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Asteria.

"Sudah, itu kan hak tersangka yang ditahan. Dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang, nanti 'kan keputusan pada penyidik," ujar Budhi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Kesehatan Guru Les 'Tak Pajang Foto Presiden' Menurun Usai Ditahan Polisi

Budhi mengatakan bahwa penyidik terlebih dahulu akan mempelajari permohonan tersebut, kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya.

"Subjektifnya apakah tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, apakah akan menghilangkan barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi, mungkin bisa untuk dikabulkan, lalu tinggal unsur objektifnya," tuturnya.

Selain itu, kata Budhi, pihak Asteria hingga saat ini belum menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan.

"Kalau ancaman hukuman 6 tahun sih, dia berhak untuk didampingi kuasa hukum," tuturnya.

Baca juga: Viral! Sebuah Akun Facebook Hina Jokowi Seperti Mumi di Blitar

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Kejadian itu berawal ketika pada tanggal 26 Juni 2019 Asteria menunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah akun media sosial lain miliknya.

Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Pada tanggal 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai dengan perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Resmi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta. Namun, setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.

Asteria diketahui bukan guru di sekolah tersebut, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah yang bersangkutan yang mengaku sebagai guru saat mengunggah ajakan tersebut.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi