Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Modus Guru Les Cabuli Murid di Pelembang Agar Jari Lentur saat Main Piano

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Modus Guru Les Cabuli Murid di Pelembang Agar Jari Lentur saat Main Piano
Foto: Kapolrestabes Palembang menggelar konferensi pers terkait kasus pelecehan atau perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum guru les musik terhadap muridnya yang berusia sembilan tahun, di Palembang, Rabu (18/12/2024). ANTARA/M Imam Pramana.

Pantau - Seorang guru les musik bernama Aguscik Laude (34) mencabuli anak didiknya NA (9) di Palembang. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus melenturkan jari agar lebih lentur saat bermain piano.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan bujuk rayu tangan korban lentur saat bermain piano.

"Tersangka AG (Aguscik) melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano)," kata Harryo, Kamis (19/12/2024).

Harryo menuturkan tersangka mencari cara agar hasratnya terlampiaskan seingga melakukan bujuk rayu dengan modus agar jari korban lebih lentur.

"Agus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya dengan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut," tutur Harryo.

Baca: Guru Les Musik di Palembang Diduga Cabuli Murid Saat Mengajar

Saat kerjadian, korban ditutup matanya dengan masker dan tersangka mematikan lampu serta memastikan pintu terkunci lalu pencabulan terjadi.

"Agus menutup mata korban dengan masker, memastikan pintu terkunci, dan mematikan lampu. Dia melakukan aksinya sambil bernyanyi," ujar Harryo.

Setelah kejadian, korban pun menangis dan mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban yang geram dengan aksi tersangka lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB di ruang kursus piano milik tersangka di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E UU 35/2014 juncto Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Firdha Riris