Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta Sambil Ngabuburit di Bulan Ramadan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta Sambil Ngabuburit di Bulan Ramadan
Foto: (Sumber : Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat rapat pengharmonisasian draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung DPR RI, Selasa (10/2/2026). Foto: Mahendra/Karisma.)

Pantau - Badan Legislasi DPR RI memanfaatkan waktu menunggu berbuka puasa pada bulan Ramadan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam rapat pengharmonisasian yang digelar di Gedung DPR RI pada Selasa 10 Februari 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk ngabuburit yang produktif sambil menunggu waktu berbuka puasa.

Bob Hasan mengatakan rapat pengharmonisasian tersebut membahas draf perubahan Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta," kata Bob Hasan.

Meski suasana rapat berlangsung santai khas Ramadan, ia menegaskan pembahasan substansi revisi undang-undang tetap dilakukan secara serius.

Menurutnya proses revisi undang-undang tersebut memiliki dinamika yang cukup panjang.

Pada tahap sebelumnya pembahasan revisi hampir selesai tetapi kembali mengalami perubahan sehingga proses penyusunannya menjadi lebih panjang.

"Ini memang sangat menarik sekali, unik ini RUU Hak Cipta ini. Kemarin sudah mau selesai enggak jadi selesai, sekarang mau selesai ternyata ada perubahan lagi bisa panjang lagi. Tapi mudah-mudahan tahun ini, pokoknya bulan-bulan April ini bisa kita selesaikan," ujarnya.

Bob Hasan menjelaskan pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang Hak Cipta akan dilakukan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum.

Rapat dengar pendapat umum tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret hingga awal April 2026.

Salah satu agenda penting dalam pembahasan adalah pendalaman terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence dalam ekosistem hak cipta.

"Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan. Ini pendalaman terkait penggunaan AI. Syukur kita hari ini juga bisa garap ini penggunaan AI, tapi kita hari ini fokus kepada pelembagaan saja supaya clear dulu," kata Bob Hasan.

Rangkaian pembahasan lanjutan juga dijadwalkan berlangsung pada 6 April, 7 April, dan 9 April 2026.

Ia berharap setelah rangkaian pembahasan tersebut draf revisi undang-undang dapat segera dirampungkan.

"Lanjut 9 April Kamis itu ada pembahasan RUU Hak Cipta lagi. Ya syukur RUU Hak Cipta ini sudah bisa selesai. Sehabis Lebaran syukur-syukur sudah bisa selesai," ujarnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 yang tengah disusun DPR RI.

Dalam proses pembahasannya Baleg DPR RI telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan di industri musik.

Pihak yang terlibat antara lain asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif, serta label rekaman.

Salah satu fokus utama revisi undang-undang tersebut adalah reformasi sistem royalti bagi para musisi.

Dalam pembahasan muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar.

Sisa pembayaran royalti diusulkan dilunasi paling lambat 30 hari setelah acara berlangsung.

Melalui revisi undang-undang ini DPR berharap aturan hak cipta dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan adil bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf